[1]
Yusron Aunurrahman, Galang Asmara, and Rusnan, “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif”, diskresi, vol. 3, no. 2, pp. 173–181, Dec. 2024.