Yusron Aunurrahman, Galang Asmara, & Rusnan. (2024). Kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menurut Hukum Positif. Jurnal Diskresi, 3(2), 173–181. https://doi.org/10.29303/diskresi.v3i2.6027