Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku UMKM Dalam Bidang Perizinan Usaha Pasca Berlakunya Uu No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Studi Di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2920Kata Kunci:
Perlindungan hukum1;, UMKM2;, Perizinan3;Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji maupun manganalisis bentuk perlindungan hukum bagi UMKM dalam bidang perizinan usaha pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta pelaksanaan perlindungan hukum bagi UMKM dalam bidang perizinan usaha di Kota Mataram. Metode dari penelitian ini mengunakan penelitian hukum Normatif melalui pendekatan Undang-Undang, konsep, dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian menyebutkan perlindungan hukum bagi UMKM dalam bidang perizinan usaha yang berperan dalam pelaksanaan prosedur perizinan berusaha di Kota Mataram yaitu DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Perindustrian dan Koperasi UKM Kota Mataram. Sebagai upaya memberikan pelayanan mudah, cepat dan sederhana DPMPTSP Kota Mataram meluncurkan mobil pelayanan perizinan usaha yang menyusuri pasar rakyat dengan jadwal yang telah ditetapkan.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ulfy Baitwo Antary Ulfy, Nizia Kusuma Wardan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.