1.
Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat. CL [Internet]. 26 September 2025 [dikutip 2 Oktober 2025];5(2):294-307. Tersedia pada: https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/8275