[1]
“Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Yang Cacat Setelah Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, CL, vol. 2, no. 1, Jun 2022, doi: 10.29303/commercelaw.v2i1.1364.