[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal”, CL, vol. 3, no. 1, Jun 2023, doi: 10.29303/commercelaw.v3i1.2811.