“Perlindungan Hukum bagi Anggota Koperasi terhadap Koperasi yang sudah Bubar ditinjau dari Undang Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992” (2025) Commerce Law, 5(1), hlm. 67–73. doi:10.29303/commercelaw.v5i1.2929.