“Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keterbukaan Di Dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal” (2023) Commerce Law, 3(1). doi:10.29303/commercelaw.v3i1.2811.