Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Gas Bersbsidi Diluar Harga Eceran Tertinggi (Studi Kasus Kabupaten Dompu)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/b545c074

Kata Kunci:

Gas Subsidi, Perlindungan Konsumen, Penetapan Harga, Pengaturan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan mengenai penetapan harga eceran tertinggi gas bersubsidi di Kab. Dompu serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penjualan gas bersubsidi diluar harga eceran tertinggi di Kab. Dompu. Penelitian ini bersifat Empiris, yaitu penelitian yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Hasil dari penelitian, yakni pengaturan mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3kg telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, PERMEN ESDM Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, serta Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750/444/2023. Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak dan kewajiban konsumen harus dipenuhi dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini telah ditindak lanjut oleh DISPERINDAG dan agen LPG itu sendiri, yang mana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan yang tidak mematuhi HET yang berlaku maka akan diberikan teguran hingga dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha oleh agen. 

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Gas Bersbsidi Diluar Harga Eceran Tertinggi (Studi Kasus Kabupaten Dompu). (2026). Commerce Law, 6(1), 27-33. https://doi.org/10.29303/b545c074