Keadilan Substantif dalam Transaksi Properti: Pendekatan Teori Interpretatif Konstruktif Ronald Dworkin terhadap Putusan 144/Pdt.G/2022 Pn.Smr

Penulis

  • Wahyuddin Universitas Mataram image/svg+xml
  • Hera Alvina Satriawan
  • Fatria Hikmatiar Alqindy
  • Allan Mustafa Umami

DOI:

https://doi.org/10.29303/rzmsf318

Kata Kunci:

Itikad Baik; Kepastian Hukum; Keadilan Substantif

Abstrak

Transaksi properti dalam praktiknya acap kali menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum (pacta sunt servanda) dan itikad baik. Debitur lama melakukan overkredit tanpa persetujuan kreditur, sementara debitur baru memenuhi kewajibannya. Dalam situasi ini, hakim menghadapi dilema eksistensial: menegakkan formalitas perjanjian atau menghormati integritas moral pihak yang telah memenuhi kewajibannya. Ketegangan ini memunculkan pertanyaan filosofis dan epistemologis mengenai peran hakim sebagai “guardian of justice” dalam menavigasi dualitas antara aturan formal dan nilai moral. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dampak ketegangan antara kepastian hukum dan itikad baik terhadap keadilan substantif dalam transaksi properti, serta menganalisis penerapan teori interpretatif konstruktivisme Dworkin dalam Putusan Nomor 144/Pdt.G/2022/PN Smr sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan No. 144/Pdt.G/2022/PN Smr menerapkan teori konstruktivisme Dworkin dengan menekankan perlindungan pembeli beritikad baik, menyeimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, fokus berlebihan pada moral substantif mengabaikan konstruksi nilai, prinsip, standar, dan norma, sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi yurisprudensi. Sebagai penguatan kedepannya, diperlukan kebijakan hukum yang mengatur mekanisme over kredit secara jelas untuk menutup kekosongan norma, menjamin kepastian hukum, dan melindungi pembeli beritikad baik melalui standarisasi akta notaris. Selain itu, hakim sebaiknya melengkapi pendekatan Dworkin dengan kerangka NPSN: nilai untuk keadilan substantif; prinsip pada itikad baik dan kepastian hukum; standar memastikan prosedur administratif (PPAT); norma merujuk aturan positif (Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 37 PP No. 24/1997).

Diterbitkan

2025-12-19

Cara Mengutip

Keadilan Substantif dalam Transaksi Properti: Pendekatan Teori Interpretatif Konstruktif Ronald Dworkin terhadap Putusan 144/Pdt.G/2022 Pn.Smr. (2025). Commerce Law, 5(2), 335-353. https://doi.org/10.29303/rzmsf318

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama