Penerapan Pendekatan Per Se Illegal Terhadap Kasus Penetepan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/tnr8rm34

Kata Kunci:

per se illegal, penetapan harga, peti kemas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pendekatan per se illegal oleh KPPU dalam kasus penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini mengguanakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tepat dalam menerapkan pendekatan per se illegal, karena penetapan harga merupakan pelanggaran yang tidak memerlukan pembuktian mengenai dampaknya terhadap persaingan. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai penerapan pendekatan per se illegal dalam penegakan hukum persaingan di Indonesia.

Diterbitkan

2025-12-18

Cara Mengutip

Penerapan Pendekatan Per Se Illegal Terhadap Kasus Penetepan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/tnr8rm34

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama