Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130k/Pdt/2010 Tentang Saham Sebagai Jaminan Kredit Pada Deutsche Bank
DOI:
https://doi.org/10.29303/kgm2vf80Kata Kunci:
Saham, Eksekusi Gadai, Keadilan SubstantifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan eksekusi gadai saham yang dilakukan oleh kreditur sebagaimana ditinjau oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1130K/Pdt/2010. Pokok persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan eksekusi objek jaminan berupa saham yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemberi gadai, serta diajukan melalui permohonan yang keliru secara formil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap substansi putusan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam perjanjian jaminan kebendaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan eksekusi oleh Deutsche Bank sebagai kreditur, baik dari segi prosedur maupun perlindungan hukum terhadap pemberi gadai. Mahkamah Agung sebagai judex juris tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip hukum secara menyeluruh, terutama dalam memperhatikan asas keadilan substantif, asas keseimbangan, dan asas perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah. Selain itu, permohonan penetapan eksekusi melalui jalur voluntair atas objek yang disengketakan tidak memenuhi syarat sebagai permohonan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi pendekatan hakim dalam memeriksa perkara jaminan kebendaan agar penerapan hukum lebih berorientasi pada keadilan dan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Tegar Audryon Arzayka, Nizia Kusuma Wardani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








