Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Di Website Menurut Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/st95q158Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Iklan, Iklan Menyesatkan, Perlindungan Konsumen, KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha iklan di website menurut hukum positif Indonesia.metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif Indonesia memberikan perlindungan kepada konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan dan pelaku usaha iklan harus bertanggung jawab atas verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan dan memastikan iklan memenuhi standar hukum dan etika. Penyelesaian sengketa periklanan dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi, dengan mediasi sebagai metode utama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amalia Widya Ningrum, Lalu Achmad Fathoni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








