Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/jjekj585Kata Kunci:
Alternatif, E-commerce, Penyelesaian Sengketa, TransaksiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce menurut hukum positif Indonesia dan problematika maupun perkembangan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, secara jelas pilihan penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan terkait alternatif penyelesaian sengketa masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan dalam pengaturan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nadya Azizah Mayla Ananda, Kurniawan, Khairus Febryan Fitrahady

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








