Efektivitas Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Di Sumbawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.29303/fgm9py36Kata Kunci:
Efektivitas, Perizinan BerusahaAbstrak
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Efektivitas pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik melalui sistem OSS dan peran Pemerintah Daerah Sumbawa Barat dalam optimalisasi pelaksanaan sistem OSS terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 di Sumbawa Barat. Jenis Penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Setelah dilakukan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa (1) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang telah tertera pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yaitu yang pertama, setiap pemohon izin untuk melengkapi syarat-syarat awal pengurusan perizinan sesuai Pasal 22 PP No. 24 Tahun 2018, dan yang kedua, DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat juga memberikan sarana prasarana atau alat pendukung untuk mensukseskan perizinan melalui OSS dengan disediakannya layanan perbantuan dan 4 orang petugas yang siap membantu pelaku usaha. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat, sudah terlaksana dan efektif walaupun masih ditemukan kendala seperti masih terjadinya sistem eror pada aplikasi OSS dan masih ada para pelaku usaha yang kurang mengerti tata cara pendaftaran izin usaha dengan sistem online. (2) Optimalisasi Sistem OSS yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yaitu :a.Membuka loket perbantuan di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat untuk pelayanan perizinan usaha menggunakan aplikasi OSS-RBA, b.Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelayanan perizinan usaha melalui OSS-RBA;c.Melakukan konsolidasi dengan instansi terkait.
Kata Kunci : Efektivitas, Perizinan Berusaha dan Elektronik OSS
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Khanda Julian Kamiswara, Eduardus Bayo Sili

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








