Peran Strategis Rezim Hak Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Penguatan Ekonomi Kreatif
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4943Abstrak
Lombok Tengah memiliki potensi besar dalam industri kreatif, termasuk kerajinan tangan, seni pertunjukan, dan pariwisata. Namun, kurangnya pemahaman tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dapat menghambat pertumbuhan sektor ini dengan rentannya karya seni dan inovasi lokal terhadap pencurian dan penyalahgunaan oleh pihak lain. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai peran HKI dalam mendukung penguatan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Lombok Tengah. Metodeologi yang digunakan adalah Metode Normatif-Empiris dengan Pendekatan Undang-undang, Konseptual, Teori, Kasus, dan Interdisipliner. Hasil dan temuan dari analisis ini menyoroti beberapa poin penting. Pertama, pemahaman yang kurang tentang perlindungan HKI di Lombok Tengah berpotensi menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, terutama dalam industri kerajinan tangan, seni pertunjukan, dan pariwisata. Kekurangan ini menyebabkan rentannya karya seni dan inovasi lokal terhadap pencurian dan penyalahgunaan oleh pihak lain, yang pada gilirannya dapat merugikan para pelaku ekonomi kreatif setempat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang dapat memberikan insentif dan perlindungan yang lebih kuat bagi para pelaku ekonomi kreatif. Peran Pemerintah Daerah Lombok Tengah dalam skema pembiayaan ini sangat penting. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan finansial, memberikan fasilitas, serta mengkoordinasikan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan HKI di kalangan pelaku ekonomi kreatif lokal. Dengan adanya keterlibatan aktif Pemerintah Daerah, diharapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Lombok Tengah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








