Tanggung Jawab Hukum Penggunaan Artificial Intelligence Terhadap Pelanggaran Data Pribadi Pada Platform E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4675Kata Kunci:
E-Commerce, Legal Protection, Artificial IntelligenceAbstrak
Isu tentang data privasi menjadi isu sentral dalam lingkungan digital saat ini, terutama dalam sektor e-commerce yang menggunakan teknologi AI. Pelanggaran data privasi dapat memengaruhi pengguna, bisnis e-commerce, dan masyarakat pada umumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak penggunaan Artificial Intelligence dalam platform E- Commerce yaitu terkait data pribadi konsumen. Sampai saat ini, hukum Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur AI. Namun, berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ITE dan Pasal 1 angka 3 PP PSTE di Indonesia, AI dapat disamakan dengan Agen Elektronik. Dalam penerapannya platform E-Commerce yang menggunakan AI telah menerapkan aturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi yaitu UU PDP Nomor 27 tahun 2022, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, PP PSTE No. 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








