Tanggung Jawab PT. Riona Cahaya Ilahi Terhadap Multi Level Marketing (MLM) Produk Skincare Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4414Kata Kunci:
Multi level marketing, Monopoli, PertanggungjawabanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami praktek Multi Level Marketing produk skincare melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat dan pertanggungjawaban PT. Riona Cahaya Ilahi terjadinya wanprestasi. Dalam hal ini sistem Multi Level Marketing bertentangan dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dikarenakan dalam praktik Multi Level Marketing melakukan pemasaran dengan memonopoli dan tidak mematuhi ketentuan hukum. Bentuk Pertanggunjawaban PT. Riona Cahaya Ilahi kepada member yang dipermsalahankan terkait lamanya pemberian bonus dikarenakan pelaporan member apabila bila mendapatkan member baru butuh proses pelaporan yang lama kepada pihak admin PT. Riona Cahaya Ilahi yang dimana sistem digunakan masih secara manual. Untuk mengatasi permsalahan tersebut pihak PT. Riona Cahaya Ilahi membuat aplikasi agar lebih efektif dalam pelaporannya sehingga pemberian bonus terhadap member tidak mengalami keterlambatan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








