Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Skincare Bermerkuri Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4219Kata Kunci:
merkuri;, perlindungan konsumen;, skincareAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap skincare bermerkuri berdasarkan hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dan pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri. Penelitian ini menggunakan Jenis Penelitian Normatif Empiris dengan metode Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Yuridis Sosiologis untuk menguraikan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran skincare bermerkuri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan perlindungan hukum represif (penegakan hukum). Pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap peredaran skincare bermerkuri yang merugikan konsumen dapat berupa sanksi hukum dari aspek administratif, sanksi hukum dari aspek hukum pidana dan sanksi hukum dari aspek perdata. Pengawasan yang dilakukan BBPOM di Mataram terhadap peredaran skincare bermerkuri secara garis besar ada dua yaitu pengawasan Pre Market dan Pengawasan Post Market.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








