Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Antara Toyota Lexus Melawan Prolexus (Studi Kasus Putusan Nomor 450 K/Pdt.Sus-Hki/2014)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3544Kata Kunci:
merek terkenal, sengketa, penyelesaian sengketaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kronologis dan kasus posisi dari persengketaan antara Toyota dan Polexus, serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa merek terkenal dalam putusan Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014 menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang memfokuskan pengkajian norma atau kaidah-kaidah hukum yang terdapat pada putusan dari Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2014. FPenelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk dapat mengetahui secara rinci serta menyeluruh tentang penyelesaian kasus pada putusan dari Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pdt.Sus- HKI/2014. Persengketaan ini terjadi karena Toyota merasa keberatan atas pendaftaran merek Prolexus, sehingga Toyota menggugat pihak Prolexus namun ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Toyota kemudian mengajukan permohonan kasasi. Penyelesaian dari persengketaan ini menggunakan jalur Litigasi yaitu melalui pengadilan dan hasil dari putusan baik pada Pengadilan Niaga atau Mahkamah Agung sudah sesuai dan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








