Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Di Website Menurut Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/st95q158Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Iklan, Iklan Menyesatkan, Perlindungan Konsumen, KonsumenAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha iklan di website menurut hukum positif Indonesia.metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif Indonesia memberikan perlindungan kepada konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan dan pelaku usaha iklan harus bertanggung jawab atas verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan dan memastikan iklan memenuhi standar hukum dan etika. Penyelesaian sengketa periklanan dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi, dengan mediasi sebagai metode utama.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amalia Widya Ningrum, Ari Rahmad Hakim B.F, I Gusti Agung Wisudawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








