Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Di Website Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Penulis

  • Amalia Widya Ningrum Amalia Widya Ningrum Universitas Mataram image/svg+xml
  • Lalu Achmad Fathoni Lalu Achmad Fathoni Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/st95q158

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Iklan, Iklan Menyesatkan, Perlindungan Konsumen, Konsumen

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha iklan di website menurut hukum positif Indonesia.metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif Indonesia memberikan perlindungan kepada konsumen melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan dan pelaku usaha iklan harus bertanggung jawab atas verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan dan memastikan iklan memenuhi standar hukum dan etika. Penyelesaian sengketa periklanan dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi, dengan mediasi sebagai metode utama.

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Periklanan Di Website Menurut Hukum Positif Di Indonesia. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/st95q158