Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia

Penulis

  • Nadya Azizah Mayla Ananda Nadya Azizah Mayla Ananda
  • Kurniawan Kurniawan
  • Khairus Febryan Fitrahady Khairus Febryan Fitrahady Universitas Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/jjekj585

Kata Kunci:

Alternatif, E-commerce, Penyelesaian Sengketa, Transaksi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce menurut hukum positif Indonesia dan problematika maupun perkembangan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan alternatif penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, secara jelas pilihan penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan terkait alternatif penyelesaian sengketa masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan dalam pengaturan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/jjekj585

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama