1.
Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat. CL [Internet]. 2025 Sep. 26 [cited 2025 Oct. 2];5(2):294-307. Available from: https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/8275