[1]
“Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat”, CL, vol. 5, no. 2, pp. 294–307, Sep. 2025, Accessed: Oct. 02, 2025. [Online]. Available: https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/8275