Arah Perkembangan Jurnalisme Dalam Bayang-Bayang Revisi Undang-Undang Penyiaran
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.7058Keywords:
Investigative Journalism, Press Freedom, Undang-Undang Penyiaran RevisionAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak perubahan regulasi penyiaran terhadap kebebasan pers dan praktik jurnalistik di Indonesia, terutama terkait kemungkinan pembatasan terhadap independensi media dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dan tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris yang menggabungkan metode analisis perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis untuk memahami dampak sosial dari perubahan regulasi tersebut terhadap kegiatan jurnalistik di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa beberapa ketentuan dalam rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran berisiko mengganggu kebebasan pers, terutama dengan memperluas hak lembaga penyiaran untuk melakukan pengawasan dan penyensoran terhadap isi siaran, yang dapat menghambat pelaksanaan jurnalisme investigatif. Pembatasan-pembatasan ini dapat berdampak buruk pada peran pers sebagai kontrol sosial dan penyalur informasi yang bebas kepada publik. Selain itu, perubahan ini dapat mengurangi posisi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan mengurangi akses publik terhadap informasi yang beragam dan kritis. Penelitian ini menunjukkan pentingnya melakukan analisis mendalam terhadap perubahan regulasi penyiaran agar tidak terjadi pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, direkomendasikan agar pasal-pasal yang berpotensi menindas para jurnalis direvisi untuk memastikan regulasi penyiaran dapat terus melayani publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Taufik Adi, Ayu Nurakhman , Aini Puji Hidayati , Aurora Najwa Tabitha Arthalivia , Fauziyah Najwa , R. Wahjoe Poernomo Soeprapto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









