Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Platform Investasi Digital Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ybjkxf92Keywords:
Tanggung Jawab Hukum: Investasi Digital;Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara memahami tanggung jawab hukum penyelenggara platform digital dalam investasi di era digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Mulailah pembahasan dengan menjelaskan pola-pola pelaksanaan investasi bermasalah. Pola piramida dan pola Pozhi cukup familiar dalam pelaksanaan investasi bermasalah di dunia. Selanjutnya, telusuri tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan investasi bermasalah yang merugikan masyarakat. Cari bentuk-bentuk tanggung jawab yang didasarkan pada hukum positif Indonesia, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lain yang sebagian telah dikodifikasi.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aulia Adekutari Rayes, Lalu Wira Pria Suhartana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.









