Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Platform Investasi Digital Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ybjkxf92Keywords:
Tanggung Jawab Hukum: Investasi Digital;Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara memahami tanggung jawab hukum penyelenggara platform digital dalam investasi di era digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Mulailah pembahasan dengan menjelaskan pola-pola pelaksanaan investasi bermasalah. Pola piramida dan pola Pozhi cukup familiar dalam pelaksanaan investasi bermasalah di dunia. Selanjutnya, telusuri tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan investasi bermasalah yang merugikan masyarakat. Cari bentuk-bentuk tanggung jawab yang didasarkan pada hukum positif Indonesia, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lain yang sebagian telah dikodifikasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aulia Adekutari Rayes, Lalu Wira Pria Suhartana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









