Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Carding (Studi Di BTPN Cabang Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/pw1zk403Keywords:
carding, BTPN, Perlindungan Hukum, Nasabah, UU PPSKAbstract
Di Indonesia, telah terjadi kejahatan kartu kredit (carding), salah satunya pernah dilaporkan oleh CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan kerugian sebesar IDR 15 juta bagi para pelanggan. Seperti yang diketahui, carding merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak eksternal yang tidak bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kebijakan dan tanggung jawab BTPN Mataram terkait kasus carding, serta memahami optimalisasi perlindungan hukum bagi pelanggan yang menjadi korban kasus carding. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, yuridis, dan kasus. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam kasus carding di Cabang Mataram BPTN telah diatur melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peraturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan usaha perbankan, dan kebijakan internal bank.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Intan Ananda Nathania, Yudhi Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









