TANGGUNG JAWAB HUKUM OJEK ONLINE TERHADAP MAKANAN YANG DITERIMA KONSUMEN DALAM KEADAAN RUSAK
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.546Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum ojek online jika makanan yang diterima konsumen dalam keadaan rusak dan bagaimana penyelesaian sengketa jika makanan yang diterima konsumen dalam keadaan rusak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian jenis hukum normatif. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui tanggung jawab hukum ojek online jika makanan yang diterima konsumen dalam keadaan rusak dan penyelesaian sengketa jika makanan yang diterima konsumen dalam keadaan rusak. Hasil penelitian bentuk hubungan hukum antara para pihak dan perusahaan ojek online dengan driver memiliki hubungan hanya sebatas sebagai mitra kerja. Sedangkan driver ojek online dengan konsumen hanya sebatas hubungan konsumen dengan driver sebagai pengantar barang atau makanan yang telah di order atau dipesan oleh konsumen. Tanggung jawab hukum ojek online terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen adalah dengan cara memberi jaminan ganti rugi kepada konsumen yang menggunakan jasa ojek online sesuai dengan kerugian yang dialami oleh konsumen. Penyelesaian sengketa yang digunakan yaitu dengan cara penyelesaian sengketa litigasi (dalam peradilan), ataupun non litigasi (luar peradilan). Dalam skripsi ini penyelesaian yang paling tepat untuk di gunakan adalah penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi (mediasi dan negosiasi).
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab, Pengguna, Ojek, Online.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









