Perjanjian Kerjasama Antara Bumdes Arge Sari Dengan Peternak Madu Al-Fath Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Dalam Memasarkan Produknya
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5271Keywords:
Perjanjian; Kerjasama; BumdesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perjanjian kerjasama antara Bumdes Arge Sari dengan peternak madu Al-Fath, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif-Empiris yang di mana dalam metode penelitian hukum ini mengkaji mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan serta kaidah atau norma hukum dalam perundang- undangan lainnya. Adapun jenis dan sumber bahan hukum dari penelitian ini adatiga jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan Teknik Pengumpulan Data Primer adalah pengumpulan data yang dilakukan secara langsung oleh peneliti, dengan cara pengumpulan data primer dengan instrument wawancara dan studi dokumen.Berdasarkan hasil penelitian, Bentuk perjanjiannya adalah perjanjian kerjasama pemasaran produk madu antara BUMDes Arge Sari dan peternak madu al-Fath. Substansi perjanjian mengatur hak dan kewajiban masing- masing pihak, sistem bagi hasil, dan jangka waktu perjanjian.Hak dan kewajiban para pihak telah diatur dengan jelas dalam perjanjian,Sistem bagi hasil didasarkan pada persentase tertentu dari hasil penjualan madu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Munawir Hariz, L. M. Hayyanul Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









