Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Saham Di Bursa Efek Secara Online
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5258Keywords:
Perlindungan hukum, Investor, Bursa Efek.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara online dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap investor dalam transaksi saham di Bursa Efek yang dilakukan secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan investasi saham di Bursa Efek secara online belum diatur dalam suatu undang-undang khusus. Akan tetapi, terdapat undang-undang yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan investasi online tersebut yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE yang menyatakan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.. Kedua, perlindungan hukum investor dalam transaksi saham di Bursa Efek secara online dilakukan melalui perlindungan hukum preventif yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, Undang- Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang ITE dengan upaya dilakukannya pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas dan Perlindungan hukum refresif ditempuh melalui upaya penyelesaian pengaduan, penyelesaian melalui jalur non litigasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan terakhir melalui jalur litigasi atau Pengadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ajiesya Barata Akbar, Diman Ade Mulada

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









