Hak Cipta Atas Lagu Dan Musik Yang Di Aransemen Ulang Pada Aplikasi Tiktok
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3805Keywords:
Tiktok, Hak Cipta, Perlindungan hukum, Pelanggaran HukumAbstract
Tujuan dari studi ini untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap suatu karya cipta lagu dan musik yang di aransemen ulang pada aplikasi TikTok dan menjelaskan penyelesaian pelanggaran hukum atas aransemen tanpa izin di dalam aplikasi TikTok. Metode yang digunakan di dalam studi ini adalah metode hukum normatif dengan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan sumber bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak cipta atas lagu dan musik yang di aransemen ulang pada aplikasi TikTok bisa dilakukan dengan upaya preventif berupa pencegahan untuk mengurangi adanya kegiatan pengaransemenan lagu dan musik pada aplikasi TikTok dan upaya represif yang berupa upaya untuk menyelesaikan sengketa akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna aplikasi TikTok, dan untuk penyelesaian pelanggaran atas hak cipta yang di aransemen tanpa izin pada aplikasi TikTok akan menimbulkan permasalahan yang dapat di selesaikan melalui jalur litigasi melalui hukum perdata dan hukum pidana dan non litigasi melalui badan arbitrase maupun melalui mediasi direktorat jendral kekayaan intelektual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fina Widianingrum, Lalu Muhammad Hayyan ul Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









