Jeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3551Keywords:
Social Commerce, UMKM, Tiktok ShopAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak inovasi bisnis Social Commerce bagi pelaku UMKM, keberadaan Tiktok Shop sebagai Social Commerce sudah lama diantisipasi oleh pemerintah luar negeri, sedangkan pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan larangan praktek monopoli melalui Social Commerce, sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023. Globalisasi dan kemajuan teknologi menjadi tak terelakkan dalam mengubah perilaku bisnis di Indonesia, namun jangan sampai hal tersebut justru dapat membunuh pelaku usaha kecil (UMKM). Sehingga peran pemerintah untuk menyusun regulasi menjadi penting untuk melindungi kelangsungan UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Socio-Legal Studies yaitu melakukan analisis hukum doktriner dan studi interdisipliner dengan melakukan analisis wacana kritis terhadap statement dari aktor-aktor yang berkelindan dalam kebijakan Social Commerce. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan UMKM melalui Permendag 31/2023 tidaklah cukup, praktek monopoli bisnis tidak hanya terjadi pada Social Commerce saja melainkan juga terjadi di sektor E-commerce konvensional sehingga perlu adanya komitmen khusus untuk mengawasi Social Commerce dan E-commerce. Disisi lain pemerintah juga perlu meninjau perjanjian internasional dalam hal ini seperti ACFTA agar dapat sesuai dengan kebutuhan UMKM dan dapat menghindari praktek predatory pricing.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









