Rezy Putri Ramadiyanti, dan I. G. A. Wisudawan. “Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya”. Commerce Law, Vol. 4, no. 1, Juni 2024, doi:10.29303/commercelaw.v4i1.4793.