[1]
S. . Mahayani, A. Zuhairi, and M. Saleh, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Yang Cacat Setelah Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”, cl, vol. 2, no. 1, Jun. 2022.