Muhammad Adjie Dzuhuriazandi, & Sudiarto. (2024). Pelaksanaan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4616