[1]
Rezy Putri Ramadiyanti dan Wisudawan, I.G.A. 2024. Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya. Commerce Law. 4, 1 (Jun 2024). DOI:https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4793.