[1]
Muhammad Adjie Dzuhuriazandi and Sudiarto 2024. Pelaksanaan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Commerce Law. 4, 1 (Jul. 2024). DOI:https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4616.