[1]
Mahayani, S. et al. 2022. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Yang Cacat Setelah Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Commerce Law. 2, 1 (Jun. 2022). DOI:https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1364.