@article{Sari_Wisudawan_2022, title={Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)}, volume={2}, url={https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2039}, DOI={10.29303/commercelaw.v2i2.2039}, abstractNote={<p>Perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagaimana penyelesaian sengketa konsumen akibat transaksi dengan sistem penjualan MLM pada pada PT. Melia Sehat Sejahtera Tujuan Penelitian perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian Sengketa Konsumen akibat transaksi dengan sistem penjualan MLM pada pada PT. Melia Sehat Sejahtera Manfaat Penelitian Manfaat Akademis, Manfaat Teoritis ,Manfaat Praktis pendekatan perundang - undangan adlah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual adalah Pendekatan Konseptual yang dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada.perlindungan hukum menjadi 2 (dua) macam, yakni : Perlindungan Hukum Preventif adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. dan 2. Perlindungan Hukum Represif untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan dalam menyelesaikan sengketa tersebut dilakukan oleh badan peradilan yang berwenang baik secara absolut maupun relatif Perlindungan hak konsumen dalam MLM berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan batasan dan jaminan terkait hak konsumen dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen, perlindungan hukum yang diberikan menjadi 2 macam, yakni :Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif dan Penyelesaian sengketa konsumen dilihat akibat terjadinya transaksi dengan system MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera yaitu Litigasi dan Non Litigasi.</p&gt;}, number={2}, journal={ Commerce Law}, author={Sari, Nurlaela Indah and Wisudawan, I Gusti Agung}, year={2022}, month={Dec.} }