PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN PENGGUNAAN JASA TARI SANGGAR SANG DEWI OLEH RAPTCHA EVENT ORGANIZER

  • Baiq Diana Hazona, Yudhi Setiawan & Diman Ade Mulada Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa atas pembatalan perjanjian jasa tari Sanggar Tari Sang Dewi oleh Raptcha Event Organizer. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian bahwa Perlindungan Hukum atas pembatalan perjanjian penggunaan jasa tari Sanggar Tari Sang Dewi yaitu dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa downpayment yang diberikan oleh Raptcha Event Organizer dinyatakan hangus (menjadi hak dari Sanggar Tari Sang Dewi) ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pihak Sanggar Tari Sang Dewi ketika terjadi pembatalan perjanjian. Kemudian Proses penyelesaian sengketa dilakukan sebagaimana ditentukan dalam surat perjanjian, yakni melalui Musyawarah (Negosiasi), atau jika tidak menemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, dapat melakukan melalui jalur Mediasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pembatalan; Perjanjian.
Published
2021-12-23
How to Cite
Yudhi Setiawan & Diman Ade Mulada, B. D. H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN PENGGUNAAN JASA TARI SANGGAR SANG DEWI OLEH RAPTCHA EVENT ORGANIZER . Commerce Law, 1(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.545