PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG MENGGUNAKAN JASA FINTECH MANAJEMEN RISIKO DAN INVESTASI DI INDONESIA

  • Ni Komang Rai Purnama Ningsih, Eduardus Bayo Sili, I Gusti Agung Wisudawan Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa kedudukan hukum perusahaan Fintech di Indonesia dan untuk mengetahui tanggung jawab  perusahaan Fintech Manajemen Risiko dan Investasi terhadap nasabah Fintech di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kedudukan hukum perusahaan Fintech Manajemen Risiko Dan Investasi di Indonesia yaitu memantau dan melakukan perencanaan keuangan dengan lebih mudah dan praktis sehingga tanggung jawab pelaku usaha merupakan tanggung jawab hukum akibat adanya perikatan atau kontrak, masih dibutuhkan pengaturan secara khusus dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah Fintech Manajemen Risiko dan Investasi di Indonesia.       Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Fintech Manajemen Risiko dan Investasi
Published
2021-12-23
How to Cite
Eduardus Bayo Sili, I Gusti Agung Wisudawan, N. K. R. P. N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG MENGGUNAKAN JASA FINTECH MANAJEMEN RISIKO DAN INVESTASI DI INDONESIA. Commerce Law, 1(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.543