PENGATURAN TERHADAP INVENSI YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (STUDI TERHADAP VAKSIN COVID-19)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i2.538Abstract
Pandemi Covid-19 yang mewabah telah memberikan dampak di berbagai bidang kehidupan, baik bidang ekonomi, politik maupun pendidikan. Hal tersebut mewajibkan pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakat melalui vaksinasi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terhadap invensi yang berkaitan dengan kepentingan publik menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (studi terhadap vaksin Covid-19). Untuk menganalisis tersebut, digunakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian menemukan bahwa vaksin covid-19 sebagai invensi yang menguasai hajat hidup banyak orang telah diatur dalam Konstitusi yaitu UUD Tahun 1945 maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Maka dengan ini penerapan suatu paten ini yang disebabkan karena adanya konflik kepentingan (conflict of interest) terutama dari segi aspek politik dan ekonomi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









