Perjanjian Kerjasama Antara Bumdes Arge Sari Dengan Peternak Madu Al-Fath Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Dalam Memasarkan Produknya

Main Article Content

Muhamad Munawir Hariz
L. M. Hayyanul Haq

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perjanjian kerjasama antara Bumdes Arge Sari dengan peternak madu Al-Fath, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif-Empiris yang di mana dalam metode penelitian hukum ini mengkaji mengenai fakta-fakta yang terjadi di lapangan serta kaidah atau norma hukum dalam perundang- undangan lainnya. Adapun jenis dan sumber bahan hukum dari penelitian ini adatiga jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh dengan Teknik Pengumpulan Data Primer adalah pengumpulan data yang dilakukan secara langsung oleh peneliti, dengan cara pengumpulan data primer dengan instrument wawancara dan studi dokumen.Berdasarkan hasil penelitian, Bentuk perjanjiannya adalah perjanjian kerjasama pemasaran produk madu antara BUMDes Arge Sari dan peternak madu al-Fath. Substansi perjanjian mengatur hak dan kewajiban masing- masing pihak, sistem bagi hasil, dan jangka waktu perjanjian.Hak dan kewajiban para pihak telah diatur dengan jelas dalam perjanjian,Sistem bagi hasil didasarkan pada persentase tertentu dari hasil penjualan madu.

Article Details

How to Cite
Muhamad Munawir Hariz, & L. M. Hayyanul Haq. (2024). Perjanjian Kerjasama Antara Bumdes Arge Sari Dengan Peternak Madu Al-Fath Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Dalam Memasarkan Produknya. Commerce Law, 4(2), 404–412. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5271
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)