Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Keselamatan Penumpang

Main Article Content

Putri Warda Raska
I Gusti Agung Wisudawan
Khairus Febryan Fitrahadi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meingeitahui beintuk peirlindungan hukum bagi peinumpang dalam Peingangkutan laut meinurut Undang – undang yang berlaku di Indonesia, dan bentuk tanggung jawab hukum nahkoda terhadap keselamatan penumpang pada pengangkutan laut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, penelitian ini berfokus pada peraturan perundang- undangan dan studi kepustakaan, sehingga bahan hukum primer menjadi bahan hukum yang utama sedangkan bahan hukum sekunder menjadi bahan hukum pendukung. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan penumpang kapal yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum diberikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerugian ataupun kecelakaan pelayaran serta bentuk pertanggungjawaban dari penyelenggara pelayaran terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa pengaturan regulasi keselamatan kapal, kesiapan dokumen pelayaran dan penerapan teknologi keselamtan. Adapun bentuk perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi dan hukuman kepada pelaku pelanggaran serta jaminan keselamatan dan ganti rugi. Apabila terjadi kecelakaan dan kerugian penumpang dalam pelayaran maka nahkoda sebagai pemimpin di atas kapal bertanggung jawab secara hukum baik itu berupa sanksi administrasi atau pidana apabila terbukti bahwa kecelaakaan tersebut akibat dari kesalahan da kelalaian nahkoda.

Article Details

How to Cite
Putri Warda Raska, I Gusti Agung Wisudawan, & Khairus Febryan Fitrahadi. (2024). Tanggung Jawab Nahkoda Kapal Terhadap Keselamatan Penumpang. Commerce Law, 4(2), 331–341. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5106
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)