Perindungan Kreditor Dalam Penerapan Asas Keadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU
(Studi Putusan Nomor. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Smg Jo Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4583Keywords:
Creditor Protection, Application of the Principle of Justice, Bankruptcy DeclarationAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan Hukum yang diberikan Kepada Kreditor dalam Penerapan asas keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Perlindungan hukum yang dimaksud merupakan perlindungan hak yang diberikan kepada Kreditor untuk mendapatkan keadilan haknya dalam Kepailitan dengan Seorang Debitor. Dalam Undang-Undang Kepailitan tidak menjelaskan mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap Kreditor, namun Undang-Undang ini hanya menjelaskan mengenai Sistematika pengajuan Kepailitan, Utang, dan Pembagian Harta Kepailitan. Sedangkan untuk penerapan asas keadilan dalam putusan pengangkatan Kepailitan seorang Debitor tidak mengimplementasikan mengenai penerapan sebuah keadilan yang akan didapatkan oleh seorang Kreditor, karena dalam pertimbangan Hukumnya Hakim menggunakan dasar Hukum yang tidak cukup untuk melindungi seorang Kreditor, dasar Hukum yang digunakan yakni Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.