Jeratan Social Commerce: Matinya Masa Depan UMKM di Indonesia Studi Kasus TikTok Shop di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3551Keywords:
Social Commerce, UMKM, Tiktok ShopAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak inovasi bisnis Social Commerce bagi pelaku UMKM, keberadaan Tiktok Shop sebagai Social Commerce sudah lama diantisipasi oleh pemerintah luar negeri, sedangkan pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan larangan praktek monopoli melalui Social Commerce, sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023. Globalisasi dan kemajuan teknologi menjadi tak terelakkan dalam mengubah perilaku bisnis di Indonesia, namun jangan sampai hal tersebut justru dapat membunuh pelaku usaha kecil (UMKM). Sehingga peran pemerintah untuk menyusun regulasi menjadi penting untuk melindungi kelangsungan UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Socio-Legal Studies yaitu melakukan analisis hukum doktriner dan studi interdisipliner dengan melakukan analisis wacana kritis terhadap statement dari aktor-aktor yang berkelindan dalam kebijakan Social Commerce. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan UMKM melalui Permendag 31/2023 tidaklah cukup, praktek monopoli bisnis tidak hanya terjadi pada Social Commerce saja melainkan juga terjadi di sektor E-commerce konvensional sehingga perlu adanya komitmen khusus untuk mengawasi Social Commerce dan E-commerce. Disisi lain pemerintah juga perlu meninjau perjanjian internasional dalam hal ini seperti ACFTA agar dapat sesuai dengan kebutuhan UMKM dan dapat menghindari praktek predatory pricing.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.