Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Beriktikad Baik Dalam Pengembalian Modal Pada Investor Dalam Perjanjian Investasi
(Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pdt.G/2021/Pn.Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3246Keywords:
Perlindungan Hukum, Itikad Baik, InvestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kriteria atau indikator prinsip itikad baik dalam perjanjian investasi serta perlindungan hukum terhadap perusahaan yang beriktikad baik dalam pengembalian modal pada investor dalam perjanjian investasi. Jenis penelitian yang digunakan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria atau indikator prinsip itikad baik dalam perjanjian investasi yakni berlandaskan keuntungan dan terletak pada isi perjanjian yang tidak dilanggar oleh para pihak, isi perjanjiannya tidak melanggar peraturan Perundang-undangan, tidak melanggar kepatutan, keadilan serta para pihak harus melaksanakan substansi perjanjian berlandaskan kepercayaan atau keyakinan teguh dan kemauan baik. Berdasarkan analisis Penulis, perjanjian antara Jethanand Harkishindas Bhojwani dengan Anak Agung Putu Partama Wasa batal demi hukum. Karena syarat dan ketentuan perjanjian tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku dan pada kasus yang terjadi, perlindungan hukum terhadap perusahaan yang beritikad baik dalam pengembalian modal pada investor dalam perjanjian investasi, seharusnya direktur perusahaan tidak perlu dipidana penjara 8 (delapan) bulan, karena hal ini murni permasalahan atau perkara perdata. Namun dikarenakan direktur perusahaan telah dipenjara terlebih dahulu dan memiliki itikad baik untuk mengembalikan modal investasi, maka berdasarkan hasil penelitian, direktur perusahaan dalam hal ini Anak Agung Putu Partama Wasa mendapatkan kompensasi setidaknya dengan tidak membayar penuh pengembalian modal dan/atau ganti kerugian terhadap keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh investor tersebut dihapuskan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.