Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Beriktikad Baik Dalam Pengembalian Modal Pada Investor Dalam Perjanjian Investasi

(Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pdt.G/2021/Pn.Mtr)

Authors

  • Fahmi Astrand Gusriadi Universitas Mataram
  • Budi Sutrisno Universitas Mataram
  • Muhammad Saleh Fakultas Hukum, Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3246

Keywords:

Perlindungan Hukum, Itikad Baik, Investasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kriteria atau indikator prinsip itikad baik dalam perjanjian investasi serta perlindungan hukum terhadap perusahaan yang beriktikad baik dalam pengembalian modal pada investor dalam perjanjian investasi. Jenis penelitian yang digunakan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria atau indikator prinsip itikad baik dalam perjanjian investasi yakni berlandaskan keuntungan dan terletak pada isi perjanjian yang tidak dilanggar oleh para pihak, isi perjanjiannya tidak melanggar peraturan Perundang-undangan, tidak melanggar kepatutan, keadilan serta para pihak harus melaksanakan substansi perjanjian berlandaskan kepercayaan atau keyakinan teguh dan kemauan baik. Berdasarkan analisis Penulis, perjanjian antara Jethanand Harkishindas Bhojwani dengan Anak Agung Putu Partama Wasa batal demi hukum. Karena syarat dan ketentuan perjanjian tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku dan pada kasus yang terjadi, perlindungan hukum terhadap perusahaan yang beritikad baik dalam pengembalian modal pada investor dalam perjanjian investasi, seharusnya direktur perusahaan tidak perlu dipidana penjara 8 (delapan) bulan, karena hal ini murni permasalahan atau perkara perdata. Namun dikarenakan direktur perusahaan telah dipenjara terlebih dahulu dan memiliki itikad baik untuk mengembalikan modal investasi, maka berdasarkan hasil penelitian, direktur perusahaan dalam hal ini Anak Agung Putu Partama Wasa mendapatkan kompensasi setidaknya dengan tidak membayar penuh pengembalian modal dan/atau ganti kerugian terhadap keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh investor tersebut dihapuskan.

Downloads

Published

2023-12-16

How to Cite

Gusriadi, F. A., Sutrisno, B., & Saleh , M. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Beriktikad Baik Dalam Pengembalian Modal Pada Investor Dalam Perjanjian Investasi : (Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pdt.G/2021/Pn.Mtr). Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3246