Parhesia https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia <p>PARHESIA merupakan media jurnal elektronik ilmiah yang dikelola oleh Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram.</p> <p>Fokus Jurnal PARHESIA pada publikasi hasil penelitian, kajian, dan gagasan pengembangan ilmu pengetahuan bidang Pidana, baik Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> Fakultas Hukum Universitas Mataram en-US Parhesia 3021-7555 <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p> TRADISI MERARIQ DALAM ADAT SASAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/4165 <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai tradisi merariq dalam adat Sasak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Tradisi merariq dalam adat Sasak merupakan bentuk kearifan lokal yang masih dilestarikan. Tradisi ini digunakan sebagai bukti keberanian seorang laki-laki yang ingin menikah dengan cara melarikan seorang Perempuan untuk dijadikan sebagai istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proseisi adat meirariq yang beirlangsuing tidak dapat dikateigorikan seibagai tindak pidana kareina merupakan salah satu bagian dari tradisi yang hidup dalam masyarakat sasak dan nilai yang terkandung didalamnya yaitui suikuiran atas keberhasilan seorang laki-laki meilarikan calon isterinya. Namun,&nbsp; tradisi merariq dapat dikategorikan&nbsp; sebagai tindak pidana apabila dalam praktiknya melanggar aturan adat dan negara, salah satunya pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan.</p> <p>&nbsp;</p> Maulidya Rahmi Aulia Copyright (c) 2024 Maulidya Rahmi Aulia https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-06-23 2024-06-23 2 1 1 15 10.29303/parhesia.v2i1.4165 ANALISIS PENERAPAN PASAL 70 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 SEBAGAI JUDICIAL PARDON TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/4157 <p>Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep <em>judicial pardon </em>dalam Pasal 70 UU SPPA dan pertimbangan hakim perkara nomor:2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Rgt yang menerapkan <em>judicial pardon </em>terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini, Pasal 70 UU SPPA perwujudan dari konsep <em>judicial pardon, </em>terbangun atas unsur-unsur Pasal 70 UU SPPA, sebagai klep/katup pengaman bagi hakim dalam penyelesaian perkara anak. Hakim menerapkan <em>judicial pardon, </em>karena kasus tersebut memenuhi syarat, yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, keadaan pada waktu dilakukan perbuatan, yang terjadi kemudian, dan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Diperlukan harmonisasi antara hukum pidana materill dan formil mengenai putusan pemaafan<em>.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: <strong>pasal 70 UU SPPA, judicial pardon. </strong></p> I Wayan Pariarsana Copyright (c) 2024 I Wayan Pariarsana https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-06-23 2024-06-23 2 1 16 22 10.29303/parhesia.v2i1.4157 PENGATURAN KONSEP LEMBAGA PLEA BARGAINING DALAM PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/4035 <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa ide dasar plea bargaining, untuk mengetahui bagaimana pengaturan konsep<em> plea bargaining</em> di berbagai negara, dan untuk mengetahui apa urgensi pengaturan konsep <em>plea bargaining</em> dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan ide dasar <em>plea bargaining</em>, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana, memperkuat asas <em>dominus litis</em> jaksa, dan memberikan keuntungan bagi terdakwa, korban, dan aparat penegak hukum. Lalu, setelah menjabarkan perbandingan <em>plea bargaining</em> di Amerika Serikat, Kanada, India, dan Indonesia terdapat perbedaan pengaturan konsep plea bargaining di berbagai negara ini. <em>Plea bargaining</em> yang menawarkan penyederhanaan dan efisiensi proses peradilan dengan menghadirkan praktik negosiasi antara penuntut umum dengan terdakwa di luar persidangan&nbsp; setelah dicermati telah sesuai dengan urgensi pembaharuan KUHAP ditinjau dari alasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan politik hukum.</p> Megawati Iskandar Putri Ufran Lalu Saipudin Copyright (c) 2024 Megawati Iskandar Putri, Ufran, Lalu Saipudin https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-06-23 2024-06-23 2 1 23 34 10.29303/parhesia.v2i1.4035 Perlindungan Hukum Terhadap Terpidana Yang Menjalani Pidana Melebihi Amar Putusan Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pid/2024) https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/4944 <p>Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap seseorang yang dipidana melebihi vonis penjara yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan. Peneliti melakukan kajian terhadap lamanya vonis yang dijatuhkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Waikabukak Nomor 76/Pid.B/2023/PN Wkb, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 153/PID/2023/PT KPG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pid/2024 terhadap seorang terdakwa dan diperbandingkan dengan lamanya waktu penahanan. Model penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Hak Asasi Manusia telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia, termasuk dalam hal terjadinya pemidanaan tanpa dasar hukum yang sah, maka seseorang dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dengan dasar pasal 95 KUHAP, dan dapat juga melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial terkait dengan Hakim yang memeriksa perkara tersebut</p> Raides Kota Suheflihusnaini Ashady Copyright (c) 2024 Raides Kota, Suheflihusnaini Ashady https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2024-06-23 2024-06-23 2 1 35 40 10.29303/parhesia.v2i1.4944