[1]
“Perlindungan Hukum Terhadap Terpidana Yang Menjalani Pidana Melebihi Amar Putusan Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pid/2024)”, Parhesia, vol. 2, no. 1, pp. 35–40, Jun. 2024, doi: 10.29303/parhesia.v2i1.4944.