TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN PADA GELAHANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Krisna Ananda Putra
  • Diangsa Wagian Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

This research aims to determine the implementation and legal status of Gelahang according to Indonesian law and its consequences to the inheritance. Type of this research is normative legal research using statutes and conceptual approach. Research report indicates that the implementation of this marriage is not only involve the couple but also the agreement of both families as they are hold Kapurusa status in their domicile. Related to the legal status of Gelahang according to marriage law is legal since there is no regulation being break. The inheritance of carried out based on the agreement made in Pasobayan Mawarang.

References

Buku :
Martiman Prodjohamidjojo, 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal
Center Publishing, Jakarta.

Putu Dyatmikawati, 2013, Kedudukan Hukum Perkawinan Pada Gelahang,
Udayana University Press, Denpasar

R. Subekti, 2004, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, PT Intermasa, Jakarta.

Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia :
Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.

Wayan P. Windia, 2019, Menata Perkawinan Sebelum Perkawinan, Swasta
Nulus, Denpasar.

Wayan P. Windia dan Ketut Sudantra, 2006, Pengantar Hukum Adat Bali,
Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Unud, Denpasar.

Wayan P. Windia dkk, 2014, Perkawinan Pada Gelahang di Bali, Udayana
University Press, Denpasar.


Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jurnal
Kadek Agung Setya Nugraha, Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Perkawinan Pada Gelahang Menurut Hukum Adat Bali (Studi di Kabupaten Tabanan), Jurnal, Universitas Brawijaya, 2014.
Published
2021-08-03
How to Cite
Ananda Putra, K., & Wagian, D. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN PADA GELAHANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Private Law, 1(2), 233-241. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.268